1. Pelamar ujian sertifikat operator forklift harus berusia minimal 18 tahun;
2. Pelamar harus dalam keadaan sehat dan memenuhi persyaratan fisik khusus untuk jenis pengoperasian forklift yang mereka lamar;
3. Pelamar harus memiliki tingkat pendidikan yang sesuai dengan jenis pengoperasian forklift yang dilamar;
4. Pelamar harus memiliki pengalaman kerja yang sesuai dengan jenis pengoperasian forklift yang dilamar;
5. Pelamar harus memiliki pengetahuan dan keterampilan teknis keselamatan yang sesuai untuk operator forklift;
6. Pelamar harus memenuhi persyaratan lain yang diatur dalam spesifikasi teknis keselamatan operator forklift.
Kondisi khusus harus diterapkan sesuai dengan spesifikasi teknis keselamatan yang relevan. Pelamar "Sertifikat Operator Peralatan Khusus" harus terlebih dahulu mendaftar ujian pada lembaga ujian operator peralatan khusus dan lulus ujian untuk mendapatkan sertifikat operator peralatan khusus.
